Selasa, 21 Juni 2016

Aparat kepolisian RI, Gelar Operasi Patuh Lalu Lintas 2016 Serentak Diseluruh Indonesia


Komunikasi utama- Razia kendaraan atau dikenal dengan istilah sweeping, kembali dilakukan oleh kepolisian RI guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Razia ini igelar mulai Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016).
Indikasi razia ini untuk pengendara sepeda motor yang melakukan kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar disiang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbol pada pelat nomor, pakai sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan. Mereka yang terkena tilang nantinya diberi blanko dengan berbagai warna. Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Laporan :  Nurfadillah binti A.M, ilma Amaliah, dan Reski Djunaid
Editor     : zakia

Caption foto saat polisi menilang pengendara mobil di jalan  Senin (16/5/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar