Komunikasi utama- Razia
kendaraan atau dikenal dengan istilah sweeping, kembali dilakukan oleh
kepolisian RI guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Razia ini igelar mulai
Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016).
Indikasi razia ini untuk pengendara
sepeda motor yang melakukan kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya
kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak
sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus
lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar disiang
hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari
dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil
ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbol pada pelat
nomor, pakai sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar
lampu merah, serta melanggar marka jalan. Mereka yang terkena tilang nantinya
diberi blanko dengan berbagai warna. Jika Pelanggar meminta blanko tilang
berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan,
bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru
ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas & Angkutan Jalan.
Laporan :
Nurfadillah binti A.M, ilma Amaliah, dan Reski Djunaid
Editor
: zakia
Caption foto saat polisi menilang pengendara
mobil di jalan Senin (16/5/2016)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar