Aparat kepolisian RI, Gelar Operasi Patuh Lalu Lintas 2016 Serentak
Diseluruh Indonesia
Komunikasi Utama-Razia kendaraan atau dikenal dengan istilah sweeping, kembali dilakukan
oleh kepolisian RI guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Razia ini igelar mulai Senin
(16/5/2016) hingga Minggu(29/5/2016).
Indikasi razia ini untuk pengendara sepeda motor yang melakukan kesalahan
yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus,
pelat nomor tidak sesuai
aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus
lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar disiang hari, melanggar lampu merah,
melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor
tidak sesuai aslinya, simbol pada pelat nomor, pakai sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk
pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan. Mereka yang terkena tilang nantinya
diberi blanko dengan berbagai warna. Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka
pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
#Rizki djunaid &Ilma
amaliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar